A. Pengertian hukum kontrak
Banyak para ahli yang mengartikan hukum kontrak itu sendiri. Tapi Salim H.S., S.H., M.S mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur hukum kontrak:
• adanya kaidah hukum
• subjek hukum
• adanya prestasi
• kata sepakat
• akibat hukum
B. Sistem pengaturan kontrak
• Terbuka (open system)
• Tertutup (closed system) atau dikenal dengan istilah kontrak baku
C. Asas hukum kontrak
• Asas kebebasan berkontrak -> siapa saja, asal dewasa dan tidak melawan hukum
• Asas konsensualisme -> perjanjian tidak perlu formal, cukup sepakat
• Asas pacta sunt servanda -> siapapun harus menghormati kontrak yang dibuat oleh para pihak
• Asas iktikad baik -> melaksanakan substansi kontrak kemauan baik dari para pihak
• Asas kepribadian -> membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja
D. Unsur-unsur kontrak
• Unsur Essensialia, yaitu unsur yang harus ada dalam kontrak, seperti kejelasan obyek yang diperjanjikan secara terperinci
• Unsur Naturalia, yaitu unsur perjanjian yang pada umumnya melekat diatur dalam undang-undang
• Unsur Accidentalia, yaitu unsur yang menggambarkan keterbukaan dari suatu kontrak dalam mewujudkan prinsip kebebasan berkontrak
E. Kontrak dari namanya
• Kontrak bernama (Nominaat), yaitu kontrak yang disebut dan diatur secara tegas dalam KUH Perdata
Macam-macam kontrak Nominaat:
-Jual beli -Tukar menukar -Sewa menyewa -Perjanjian melakukan pekerjaan - Persekutuan perdata -Badan hukum -Hibah -Penitipan barang -Pinjam pakai -Pinjam meminjam -Pemberian kuasa -Bunga tetap atau abadi -Perjanjian untung untungan -Penanggungan utang -Perdamaian
• Kontrak tidak bernama (Innominaat), yaitu kontrak yang tidak disebut dan tidak diatur didalam KUH Perdata namun diatur diluar KUH Perdata
Dasar pengaturan:
-Ketentuan pasal 1319 KUH Perdata
-Perspektif yang digunakan adalah asas lex specialis derogaat lex generalis
F. Memorandum of Understanding (MoU)
• Disebut juga Nota Kesepahaman
• Merupakan perjanjian pendahuluan
• Berisikan hal-hal yang pokok
• Isinya akan dimuat dalam kontrak
Macam-macam MoU:
- sebagai ikatan moral
- sebagai kesepakatan umum sebelum adanya suatu kontrak
- karena kondisi yang belum dipastikan
Ciri-ciri MoU:
- isinya ringkas
- jangka waktu yang terbatas
- bentuk perjanjian dibawah tangan
- tidak ada kewajiban yang memaksa
G. Perancangan kontrak
Draft kontrak:
• Judul kontrak
- sama dengan isi kontrak yang bersangkutan
- mencerminkan ketentuan kontrak
- tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit
• Pembukaan kontrak
- menyebutkan tanggal dibuatnya kontrak
• Komparisi/pihak-pihak dalam kontrak
- memuat identitas para pihak
• Recital
- latar belakang dibuatnya kontrak
• Definisi
- memuat rumusan istilah yang dicantumkan dalam kontrak
• Pengaturan hak dan kewajiban
- isi kontrak
- dapat berupa Bab dan pasal
• Domisili
- tempat kedudukan yang dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan apabila timbul sengketa atas dibuatnya kontrak
• Keadaan memaksa
- dapat karna bencana alam dll
- batasan tanggung jawab para pihak dalam memenuhi prestasi
• Kelalaian dan pengakhiran kontrak
- akibat hukum yang timbul apabila terjadi kelalaian
- mendiskripsikan hal-hal yang menyebabkan berakhirnya kontrak
• Pola penyelesaian sengketa
- mekanisme litigasi atau nonlitigasi
• Penutup
- closing of contract
• Tanda tangan
- dianjurkan membubuhkan materai
- dapat menyertakan saksi
- kreditur dikiri dan debitur dikanan
H. Catatan
• Selama tidak dibakukan maka para pihak dapat menentukan struktur dan anatomi kontrak
• Kontrak dengan sistem terbuka memberi peluang bagi para pihak untuk saling tukar menukar draft kontrak
I. Referensi
• Admiral H. Amiruddin, modul Perancangan Kontrak, semester IV Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
• Salim H.S, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Alhamdulillah. Finally, selesai. Semoga kerja keras dan ketekunan 6 bulan disemester 4 ini serta kegigihan malam ini (hahaha lebay) membuahkan hasil. Aamiin ya Allah. Terimakasih modulnya buat pak doktor Admiral (semoga dipanggil begitu mempercepat gelarnya ya pak, hehe aamiin) selaku dosen pada mata kuliah Hukum Perancangan Kontrak ini. Dan semoga tulisan ini bermanfaat semua. Wassalamualaikum wr.wb
-scnnd-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar